Surat Perjalanan Laksana Paspor R.I. (SPLP)

1.Surat Perjalanan Laksana Paspor R.I. (SPLP) untuk WNI adalah dokumen pengganti Surat Perjalanan Republik Indonesia (Paspor R.I. RI) yang diberikan kepada WNI (PP No. 36 tahun 1994 pasal 26)

2.SPLP untuk Warga Negara Indonesia dapat diberikan bilamana :
a.Kehabisan persediaan blanko Paspor R.I.
b.Dalam keadaan yang sangat mendesak
c.Sebagai realisasi perjanjian khusus antara R.I. dengan negara penerima
d.Untuk pemulangan ke Indonesia dalam hal deportasi dan tidak memiliki dokumen perjalanan seperti Paspor
e.Kehilangan Paspor R.I. Biasa (PP No. 36 tahun 1994 Penjelasan Pasal 26)

3.Pengurusan SPLP di KJRI Houston (deportasi) adalah sebagai berikut:
a.Disertai dengan surat permintaan dari US Department of Homeland Security - US Immigration and Customs Enforcement   (ICE) kepada KJRI Houston untuk WNI yang ditahan di penjara imigrasi dan akan segera dideportasi
b.Diberikan kepada yang kehilangan Paspor R.I. dan memiliki visa turis