Pengurusan Paspor karena Hilang atau Rusak
Pengurusan Paspor R.I. biasa di KJRI Houston
1.Pejabat yang berwenang mengeluarkan Paspor R.I. R.I. di KJRI Houston adalah Kepala Perwakilan KJRI Houston atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Konsul Jenderal, dalam hal ini Pejabat Fungsi Konsuler.
2.Paspor R.I. yang diberikan kepada WNI adalah Paspor Biasa dengan jumlah 48 halaman dengan masa berlakunya 5 tahun.
3.WNI yang ingin membuat/mengganti Paspor R.I. baru, hanya mereka yang telah melaporkan diri di KJRI Houston dan berada di negara bagian di bawah wilayah kerja/yurisdiksi KJRI Houston (Alabama, Arkansas, Florida, Georgia, Louisiana, Mississippi, New Mexico, Oklahoma, Tennessee, Texas, Puerto Rico, US Virgin Islands).
4.Apabila belum pernah lapor diri di JRI Houston, maka yang bersangkutan harus melaporkan diri dahulu di KJRI Houston dan proses lapor diri tidak dilakukan bersamaan dengan pembuatan/pergantian Paspor R.I.
Untuk Pelayanan Pengurusan Paspor R.I. melalui JASA POS, kecepatan pemrosesan dokumen akan sangat bergantung kepada kelengkapan persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon. Pelayanan pengurusan Paspor tidak dapat diproses sebelum semua kelengkapan persyaratan dilengkapi oleh pemohon. Untuk pelayanan melalui jasa pos, maka selain persyaratan umum bagi setiap pengurusan, pemohon juga wajib menyertakan :
1. Menyertakan Money Order sebesar biaya yang ditentukan dan ditujukan kepada (payable to) : Consulate General of the Republic of Indonesia, Houston atau KJRI Houston. KJRI Houston tidak menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai atau personal check.
2. Menyertakan Amplop dan Label atau Amplop yang telah ditulis nama dan alamat pengirim (self addressed) dengan Express mail/Priority Mail/Certified Mail yang memiliki tracking number untuk pengembalian dokumen/Paspor R.I. yang telah selesai diproses.
3.Kehilangan dokumen/paspor dalam perjalanan/pengantaran/pengiriman via pos menjadi tanggung jawab pemegang paspor sendiri.
Penetapan Tarif Keimigrasian dan Kekonsuleran untuk Perwakilan Republik Indonesia se-wilayah Amerika Serikat tahun 2010 didasarkan pada Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor: DB-016/2009 tanggal 10 Juni 2009, berdasarkan PP No. 38 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Hukum & HAM. Penetapan Tarif tersebut senantiasa disesuaikan penetapannya berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Hukum & HAM.
Pengurusan Paspor R.I. biasa karena hilang atau rusak :
1.
menyertakan bukti telah berada di negara bagian di bawah wilayah kerja/yurisdiksi KJRI Houston, dan telah melaporkan diri di KJRI Houston. Apabila belum melaporkan diri dapat melaporkan diri terlebih dahulu dengan mengisi FORMULIR DATA DIRI dan PERDIM 14 dengan lengkap dan menyertakan 2 (dua) foto berwarna dengan latar belakang terang menghadap kedepan dengan ukuran 2 " x 2 " dan foto diambil paling lama dalam 6 bulan terakhir.
3.
menyertakan Akte Kelahiran asli atau Ijazah Sekolah asli.
4.
menyertakan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat yang berisi nomor kasus, nama petugas/polisi yang menerima pengaduan kehilangan dan nomor telepon kantor polisi atau petugas yang membuat surat keterangan kehilangan.
5.
menyertakan fotokopi Paspor R.I. yang hilang.
6.
menyertakan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga Republik Indonesia apabila memiliki.
7.
menyertakan fotokopi kartu Permanent Resident / Green Card yang masih berlaku, bagi yang memilikinya dan bila tidak, menyertakan kartu I-94 dari U.S. Immigration (INS / Homeland Security).
8.
menyertakan fotokopi I-20 bagi pelajar dengan Visa F-1.
9.
fotocopy dari salah satu dokumen berikut :
•Kartu Identitas (Identification Card) dari DMV (Department Motor Vehicle) setempat
•Surat Ijin Mengemudi (Driver License) dari DMV setempat
•Surat Bukti Domisili (Proof of Residency) lainnya seperti Bank Statement atau Tagihan Telepon/Listrik/Gas/Air atau Utility Bills atau Surat Perjanjian/Kontrak Apartemen (Apartment Lease Agreement) atau Surat Keterangan (Letter of Intent) yang berisi keterangan domisili dari sekolahnya bagi pelajar yang tinggal di asrama (dormitory)
10.
Bagi pemohon yang tidak memiliki Kartu Identitas maupun bukti domisili lainnya di Amerika Serikat harap melampirkan SURAT BUKTI DOMISILI dan fotocopy Surat Ijin Mengemudi (Driver License) dari pihak yang dapat menandatangani SURAT BUKTI DOMISILI tersebut.
11.
diinterview/diwawancarai oleh Pejabat Konsuler di KJRI Houston.
12.
penggantian Paspor R.I. yang hilang atau rusak diberikan dalam bentuk penggantian buku paspor baru dan dikenakan biaya sebesar $ 44 (empat puluh empat dollar) dalam bentuk Money Order dan ditujukan kepada (payable to) : Consulate General of the Republic of Indonesia, Houston atau KJRI Houston. KJRI Houston tidak menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai atau personal check.