The Consulate General of the Republic of Indonesia in Houston was officially opened on May 25, 1982. Its jurisdiction and responsibilities encompass 10 states, namely: Texas, Arkansas, Alabama, Florida, Georgia, Lousiana, Mississippi, New Mexico, Oklahoma, Tennessee and two United States self-governing commonwealths, U.S. Virgin Islands and Puerto Rico.

Contact us :

Address : 10900 Richmond Avenue Houston, Texas 77042

Phone: 713-785-1691
Fax: 713-780-9644

Website :
www.indonesiahouston.net

Email: kjrihouston@prodigy.net  
Join KJRI mailing list
Pengumuman bagi WNI pemohon paspor :

Beberapa waktu terakhir KJRI Houston mengalami hambatan untuk pembuatan paspor baru, disebabkan KJRI Houston belum menerima kiriman mesin printer dan laminating khusus pembuatan paspor jenis laminasi baru dari Jakarta. Keberadaan printer dan mesin laminating khusus tersebut mutlak dibutuhkan untuk pembuatan paspor jenis laminasi baru yang menggunakan barcode.

Permintaan printer dan mesin laminating khusus tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi terkait yang berwenang namun hingga saat ini belum diterima KJRI Houston.

Sebagai solusi, bagi WNI yang masa berlaku paspornya habis, KJRI akan memberikan perpanjangan masa berlaku paspor. Bagi yang halaman paspornya habis KJRI akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang sifatnya sama dengan paspor atau memberikan surat rekomendasi untuk pengurusan paspor di perwakilan RI lainnya.

Foreign Visitors